Di grup percakapan keluarga, seorang kerabat mengirim pesan berantai: konon, mencoblos lebih dari sekali di TPS berbeda tidak akan terdeteksi. Pesan itu langsung memicu perdebatan. Informasi semacam ini sudah sering beredar dan sering diluruskan. Karena pemilu datang bertahun-tahun sekali, banyak orang lupa atau belum pernah tahu penjelasannya. Berikut tujuh salah paham soal pemilu yang paling sering muncul, lengkap dengan koreksinya.
1. Mencoblos di dua TPS berbeda dianggap aman
Anggapan ini keliru. Setiap pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di satu TPS. Setelah mencoblos, jari kelingking pemilih dicelupkan tinta sebagai penanda. Petugas di TPS lain bisa mengenali tanda itu. Rekapitulasi suara juga dilakukan berjenjang, dari TPS hingga tingkat nasional, sehingga suara ganda berpotensi terdeteksi saat pencocokan data. Mencoblos lebih dari sekali termasuk pelanggaran pemilu dan bisa dijerat pidana. Jika ingin tahu tata cara mencoblos yang benar, termasuk posisi surat suara dan alat coblos, simak panduan cara mencoblos surat suara yang benar di TPS.
2. Surat suara rusak otomatis membuat suara tidak sah
Surat suara dinyatakan rusak jika ada kerusakan fisik, misalnya sobek atau terkena noda yang menghalangi tanda coblos. Kerusakan ringan tidak selalu membatalkan suara. Pemilih berhak meminta surat suara pengganti kepada petugas sebelum mencoblos. Suara baru tidak sah bila ada tanda coblos di lebih dari satu kolom, atau coblos di luar kolom yang disediakan. Laporkan ke petugas jika surat suara yang diterima cacat.
3. Golput adalah bentuk protes yang dihitung sebagai suara
Tidak memilih atau golput tidak dihitung sebagai suara sah. Dalam rekapitulasi, golput hanya tercatat sebagai selisih antara jumlah pemilih terdaftar dan suara yang masuk. Golput tidak memengaruhi perolehan kursi atau suara kandidat secara langsung. Mereka yang ingin menyampaikan protes tetap punya saluran lain, misalnya memantau jalannya pemilu atau menjadi saksi. Ada beberapa bentuk partisipasi publik di luar memilih yang bisa dijalankan tanpa harus meninggalkan hak pilih.
4. Semua berita soal pemilu di media sosial bisa dipercaya
Media sosial memudahkan penyebaran informasi, termasuk yang keliru. Akun anonim bisa mengunggah klaim tanpa sumber. Sebelum mempercayai dan meneruskan informasi, periksa apakah berita itu juga dilaporkan oleh media kredibel atau situs resmi penyelenggara pemilu. Jika menemukan konten yang diduga melanggar hukum, misalnya mengandung ujaran kebencian atau hoaks, ada cara melaporkan konten yang diduga melanggar hukum di media sosial yang bisa diikuti.
5. Politik uang hanya terjadi saat hari pencoblosan
Politik uang bisa terjadi jauh sebelum hari-H, misalnya saat kampanye atau masa tenang. Pemberian uang atau barang dengan imbalan dukungan termasuk pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkan dugaan politik uang ke panitia pengawas pemilu setempat. Bukti seperti foto, video, atau catatan waktu dan tempat sangat membantu proses penelusuran. Jangan menunggu sampai hari pencoblosan untuk melapor.
6. Pemilih yang tidak menerima undangan tidak bisa memilih
Undangan memilih memang penting, tetapi bukan satu-satunya syarat. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas kependudukan. Jika undangan hilang, pemilih dapat meminta salinan ke petugas TPS atau kelurahan. Pastikan nama sudah tercantum dalam DPT yang biasanya ditempel di sekitar TPS atau bisa dicek secara daring.
7. Pendanaan pemilu sepenuhnya ditanggung negara tanpa celah
Pemilu memang menggunakan anggaran negara, tetapi pendanaan kegiatan kampanye dan partisipasi masyarakat sering melibatkan sumber lain. Ada diskusi publik mengenai sejauh mana program sosial dan kegiatan politik dibiayai iuran, pajak, atau donasi. Ulasan mengenai opsi pendanaan program sosial bisa menjadi bahan renungan tentang transparansi anggaran. Sumbangan politik memiliki batas dan wajib dilaporkan sesuai aturan yang berlaku.
Ringkasan
Tujuh anggapan di atas menunjukkan bahwa informasi seputar pemilu perlu diverifikasi sebelum diteruskan. Memahami aturan dasar, mulai dari cara mencoblos hingga pelaporan pelanggaran, membantu kita menjadi pemilih yang lebih cermat. Jika menemui persoalan hukum atau sengketa pemilu, konsultasikan dengan penyelenggara atau penasihat hukum yang berkompeten.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah saya bisa memilih jika lupa membawa undangan?
Bisa, selama nama Anda terdaftar dalam DPT dan Anda membawa KTP elektronik atau surat keterangan resmi. Petugas akan memverifikasi data Anda sebelum memberikan surat suara.
Bagaimana cara melaporkan dugaan kecurangan pemilu?
Laporan dapat disampaikan ke panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota. Sertakan bukti berupa foto, video, atau keterangan saksi. Anda juga bisa melaporkan melalui kanal resmi yang disediakan penyelenggara.
Apakah golput memengaruhi hasil pemilu?
Golput tidak dihitung sebagai suara sah, tetapi jumlahnya dapat memengaruhi legitimasi hasil. Semakin tinggi angka golput, semakin kecil basis suara yang dimandatkan kepada pemenang.